Thursday, June 12, 2014

contoh kasus kerusakan hutan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Allah SWT menciptakan alam yang begitu indah yang bermanfaat bagi kehidupan manusia di bumi ini. Tapi, keserakahan dan ketamakan manusia malah merusaknya, sehingga manusia itulah yang akan celaka dan merasakan akibat yang ditimbulkan sendiri.
 Alam akan melindungi kita selama kita mau menjaganya dengan baik dan tidak berlaku semena-mena terhadap alam, apalagi merusaknya tanpa memperhatikan akibat yang akan terjadi di kemudian hari.
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.Oleh karena banyaknya kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia sehingga makalah ini dibuat untuk membahas kerusakan Hutan, agar menyadarkan kita sebagai generasi muda bahwa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar anak cucu kita masih dapat merasakannya dikemudian Hari.
1.2 Rumusan masalah
§   Apa itu kerusakan sumber daya Hutan.?
§   Apa penyebab terjadinya kerusakan sumber daya Hutan.?
§   Bagaimana cara menanggulangi kerusakan Hutan.?
§   Apakah diNegara anda mengalami kerusakan sumber daya Hutan.?
1.3 Tujuan
                   Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu agar kita sebagai generasi muda mengetahui pentingnya memelihara kelestarian Hutan, dan mengetahui penyebab terjadinya kerusakan Hutan, serta cara penanggulangannya.
BAB II
PEMBAHASAN
              
2.1 Pengertian sumber daya Hutan
Pengertian hutan bagi seorang ahli kehutanan adalah bahwa hutan merupakan komunitas biologi yang didominasi oleh pohon-pohonan tanaman keras.
  Sedangkan menurut Undang-Undang No.5 tahun 1967, hutan diartikan sebagai lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara menyeluruh merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Kumpulan pohon-pohon yang dikategorikan sebagai hutan jika sekelompok pohon-pohon tersebut mempunyai tajuk-tajuk yang rapat. Karena hutan diartikan sebagai suatu assosiasi, maka antara jenis pohon yang satu dan jenis pohon yang lain yang terdapat di dalamnya akan saling tergantung. 
Pengertian Hutan Menurut para Ahli Secara sederhana, pengertian hutan adalah kumpulan pepohonan yang tumbuh rapat beserta tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini.
Sedangkan bagi para ilmuwan, pengertian hutan menjadi sangat bervariasi sesuai dengan spesifikasi ilmu. Misalnya, ahli silvikur akan memberikan pengertian hutan yang berbeda dengan ahli manajemen hutan atau ahli ekologi.
Menurut ahli silvika, pengertian hutan adalah suatu assosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon atau vegetasi berkayu yang menempati areal luas.
Sedangkan ahli ekologi mengartikan hutan sebagai suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan berbeda dengan keadaan di luar hutan.
Dalam arti ekonomis, hutan merupakan tempat menanam modal jangka panjang yang sangat menguntungkan dalam bentuk Hak Penguasaan Hutan (HPH).

2.2 Penyebab terjadinya Kerusakan Hutan
Akibat ketamakan dan keserakahan manusia terhadap alam,gunung, bukit, dan hutan menjadi gundul karena penebangan pohon-pohon secara liar dan pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian oleh manusia yang tidak bertanggungjawab itu. Sungai-sungai menjadi banjir karena banyak sampah-sampah yang menumpuk. Udara menjadi tercemar akibat asap kendaraan bermotor dan asap pabrik menjadi polusi udara, yang pada akhirnya meningkatkan proses Global Warming (Pemanasan Global).
Banyak sekali perusakan yang terjadi di sekitar kita yang tiada lain karena ulah manusia itu sendiri. Contoh lain perusakan alam diantaranya:
o   Penggunaan pupuk yang berlebihan, sehingga menyebabkan air tanah menjadi tercemar dan tanah tidak produktif lagi.
o   Penggunaan bom ikan dan pembuangan limbah ke laut, mengakibatkan air laut menjadi tercemar, terumbu karang banyak yang rusak, sehimgga ikan-ikan banyak yang mati.
o   Pengurasan hasi-hasil tambang secar aterus-menerus.
o   Penggunaan air tanah secara berlebihan, sehingga pada musim kemarau terjadi kekeringan.
o   dan masih banyak yang lainnya.
2.3 Cara menanggulangi kerusakan hutan
                         Kira-kira menurut beberapa sumber, alasan berkurangnya hutan di Indonesia secara drastis adalah konversi lahan untuk pengembangan pertanian, pemanenan hasil hutan, dan pembukaan hutan untuk kepentingan program transmigrasi.
                         Unik memang menurut Rendy Adriyan Diningrat bahwa konversi hutan merupakan konsekuensi yang harus diterima sebuah negara berkembang (yang notabene belum memiliki tingkat pendidikan dan kualitas SDM yang baik) dalam peningkatan ekonomi lokal. Wajar memang. Tapi bukankah pengrusakan hutan (apalagi 'peng-hilang-an') merupakan sesuatu yang sulit untuk dipulihkan kembali? Jangankan untuk menghutankan kembali kawasan terbangun, banyak kasus ditemukan dimana pembangunan taman dan ruang publik yang juga untuk masyarakat pun masih sulit diwujudkan.
                         Terlepas dari wajar atau tidak wajarnya pemicu terjadinya konversi hutan di Indonesia perlu dirumuskan beberapa solusi yang dianggap mampu mengatasi permasalahan ini yakni sebagai berikut:
A.      Penyusunan Zonasi dan Penetapan Hutan Abadi
       Penyusunan zonasi menjadi penting untuk mempertahankan porsi hutan lindung yang telah ada. Bukan seperti saat ini yang banyak dilakukan upaya penghijauan tapi minim upaya 'penjagaan' terhadap hutan yang telah ada. Aturan zonasi ini harus mempertimbangkan luasan hutan mana yang menjadi hutan lindung dan hutan mana yang kemudian dijadikan hutan produksi. Selain itu, diatur pula mekanisme penebangan hutan produksi apakah perlu menggunakan mekanisme tebang pilih tanam atau tidak. Hal ini yang kemudian diwujutkan melalui instrumen perijinan oleh birokrat terkait.

B.  CSR dan Carbon Trading
            Mekanisme ini berusaha melibatkan faktor swasta utamanya industri besar yang banyak menyumbang emisi dan kerusakan bagi lingkungan. Caranya dengan pemanfaatan Corporate Social Responsibility untuk kepentingan penghijauan. Jika perlu dengan carbon trading yakni pembayaran kerusakan lingkungan sesuai dengan tingkat emisi yang dihasilkan. Bentuk 'pembayaran' emisi ini adalah pembelian hutan dari masyarakat lokal.
C.       Penguatan Ekonomi Lokal
              Klasik sebenarnya ketika alasan orang menebang hutan adalah faktor ekonomi kenapa tidak kita dorong perekonomian mereka melalui sektor industri non hasil hutan? Percuma bicara mengenai sistem penegakan hukum ketika perut perut masih kelaparan. Siapa peduli? Namun sulit memang merubah orang-orang yang sudah biasa bekerja di dunia perkayuan untuk bertolak melakoni industri lain. Orang orang yang mengerti seluk beluk dunia perkayuan akan sulit jika diminta melakono hal lain. Hal ini dapat dilakukan secara bertahap. Jika biasanya di satu desa 100 orang menebang hutan diarahkan menjadi 50 penebang dan 50 pembuat meubel. Minimal mampu menghambat laju penebangan pohon, menambah value added produk, dan mampu memberi waktu regenerasi hutan. Untuk itu harus sengaja disediakan hutan produksi memang. Kendalanya adalah ketika industri meubel malah menjadi sesuatu yang 'menggiurkan' dan menarik pelaku dari sektor lain.
D.       Memperkuat Law Enforcement
            Penguatan law enforcement sejatinya merupakan hal klasik dalam mempertahankan hutan Indonesia. Sebut saja dalam kasus illegal logging, pelaku sendiri biasanya bukan orang yang tidak mengerti hukum, melainkan 'orang-orang yang tak tersentuh hukum'. Pengalaman Kuliah Kerja Nyata di Sumatera Barat yang dekat dengan kegiatan illegal logging membuka mata bahwa si pelaku sebenarnya adalah orang-orang yang punya kuasa untuk tidak disentuh hukum karna memang penebangan hutan bukan sesuatu yang bisa ditutup tutupi. Jadi percuma secara teoritis membangun sistem yang lebih kuat ketika sasaran dari hukum itu sendiri adalah orang yang tak terjamah. Untuk itu, law enforcement bukan solusi yang bisa diwujudkan dalam jangka waktu pendek.
Ada tiga aspek penyelamatan hutan Indonesia agar tidak tergerus oleh laju deforestasi yang makin cepat. Pertama ialah aspek yang berkaitan dengan hukum dan pemerintahan, kedua aspek yang berkaitan dengan lingkungan, dan ketiga aspek yang berkaitan dengan edukasi kepada masyarakat.
Aspek pertama yaitu dengan penegakan hukum dan pemerintahan secara tegas melalui good forest governance. Mayers et.al dalam Prasetyo (2004) mengemukakan lima hal yang disebut piramida good forest governance yang bisa digunakan sebagai instrumen untuk mengevaluasi pencapaian Pengelolaan Hutan Lestari atau PHL. Kelima hal tersebut ialah:
§  Peran, dimana terdapat peran dari para stakeholder dan institusi dalam kerangka negosiasi penggunaan lahan dan hutan.
§  Kebijakan PHL, dimana tersedianya kebijakan atau peraturan yang mendukung PLH, meliputi visi peran dan struktur dari institusi dalam sektor kehutanan yang dituangkan secara tegas dalam kebijakan dan undang-undang.
§  Instrumen, yaitu adanya instrumen untuk insentif dan disinsentif yang mendorong stakeholder untuk melaksanakan PHL. Termasuk disini ialah regulasi.
§  Promosi, yaitu adanya promosi PHL kepada konsumen.
§  Verifikasi, dimana tersedia alat verifikasi PHL.
Kelima hal tersebut, menurut Prasetyo, ditopang oleh pondasi – yang merupakan prasyarat yang mempengaruhi good forest governance - dimana pondasi tersebut tidak berada dalam kontrol sektor kehutanan yang meliputi dasar-dasar demokrasi, hak asasi manusia serta peraturan perundangan yang diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Karena itu segala kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada kelangsungan ekonomi, serta menjaga aspek sosial sekaligus kelestarian lingkungan.
Solusi berkaitan dengan aspek lingkungan yakni melakukan rehabilitasi dan konservasi hutan. Hal ini mutlak dilakukan. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehutanan beserta instansi atau lembaga terkait, perlu melakukan pemetaan lahan hutan secara berkala. Pemetaaan lahan hutan sangat penting bagi fungsi pengawasan agar tidak semakin banyak lahan hutan yang terkonversi, menjadi kritis atau bahkan rusak. Peta hutan hasil pemetaan merupakan sumber data primer yang akurat, dan ini berkaitan dengan kebijakan rehabilitasi dan konservasi hutan. Melalui peta hutan dapat diketahui lahan hutan mana saja yang perlu direhabilitasi dengan segera. Baru-baru ini tersiar kabar bahwa Departemen Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama melakukan pemetaan hutan produksi konversi yang telah beralih menjadi lahan perkebunan untuk membantu dalam pembagian lahan hutan, termasuk yang diajukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi / Kabupaten (RTRWP/K)
 2.4  Contoh kasus kerusakan sumber daya Hutan di Indonesia
Kerusakan hutan di Indonesia yang sudah sedemikian parah serta mulai terasanya fenomena gejala penyimpangan alam akibat pengaruh pemanasan global merupakan warning bagi keberlanjutan hutan alam Indonesia.
. Menurut kalkulasi berdasarkan data laporan State of the World's Forests 2007 yang dikeluarkan the UN Food & Agriculture Organization's (FAO), Indonesia menghancurkan kira-kira 51 kilometer persegi hutan setiap harinya, setara dengan luas 300 lapangan bola setiap jam, sebuah angka yang menurut Greenpeace layak menempatkan Indonesia di dalam the Guinness Book of World Records sebagai negara penghancur hutan tercepat di dunia.
Tingkat penghancuran hutan yang luar biasa ini membuat Indonesia layak untuk masuk ke dalam jajaran negara terdepan dalam hal kerusakan hutan bergabung dengan Brasil yang saat ini memegang rekor kawasan deforestasi terluas di dunia.
Salah satu contoh kerusakan Hutan daerah di Indonesia adalah Laju deforestasi dan alih fungsi hutan di Riau menempati peringkat jumbo, setelah Papua dan Kalimantan. Penghancuran hutan yang telah berubah wujud menjadi perkebunan monokultur serta fungsi non hutan lain terus terjadi. Kapitalisasi hutan berhadap-hadapan dengan kasus konflik agraria yang kian intensif.
Sengketa kepemilikan kawasan hutan antara masyarakat, pengusaha dan negara berkelindan di tengah mulai terjadinya tanda-tanda bencana alam dan perubahan cuaca akibat kerusakan hutan. Lantas, mengapa laju kehancuran hutan di Riau terjadi dalam skala luas dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Perusakan hutan yang dilakukan oleh segelintir orang (pemodal besar) terus berlanjut. Bahkan aktivitas perusakan ini juga melibatkan pejabat, aparat, dan masyarakat setempat. Mereka dijadikan sebagai alat oleh pemodal besar untuk memuluskan kepentingan ekonominya mengeksploitasi hutan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekologinya. Konsekuensinya, upaya untuk menyelamatkan hutan di negeri ini sangatlah sulit. Karena banyak pihak yang terlibat dan diuntungkan dari aktivitas perusakan hutan, yang sebenarnya untuk kepentingan sesaat.
Kerusakan hutan pun akhirnya semakin parah dari tahun ke tahun. Dari 133.300.543,98 hektar luas hutan Indonesia, sekitar 21 persen (26 juta hektar) telah hancur. Diperikan lebih dari 1 juta hektar hutan di Indonesia mengalami kerusakan setiap tahunnya. Laju kerusakan hutan paling parah terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Di Sumatera, lebih dari 500.000 hektar mengalami kerusakan setiap tahunnya. Kerusakan hutan ini terjadi di semua daerah mulai dari Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.
Provinsi Jambi dan Riau merupakan daerah di mana laju kerusakan hutannya paling parah. Provinsi Jambi yang dulunya memiliki hutan seluas 2,2 juta hekatar, kini tersisa sekitar 500.000 hektar karena telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan kawasan pertambangan. Bahkan sejak tahun 2011, lebih dari 1 juta hektar hutan produksi dan hutan produksi terbatas dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri. Kemudian di Riau, kerusakan hutan sejak tahun 2011 diperkirakan sekitar 200.000 hektar. Benar-benar mengerikan.
Demi kepentingan ekonomi segelintir orang yang difasilitasi oleh para pejabat, semua hutan terus dirusak. Bahkan taman nasional pun ikut dirusak. Dari 43 taman nasional di Indonesia dengan luas 12,3 juta hektar, 30 persen diantaranya telah rusak parah. Padahal itu sudah jelas menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Tapi lagi-lagi, demi kepentingan ekonomi, peraturan pun dilanggar. Aparat pun tidak berdaya, karena sudah terjadi tabrakan kepentingan.
Dari enam taman nasional di Sumatera, semuanya dalam kondisi krisis. Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh dan Sumut) telah rusak seluas 112. 100 hektar, Taman Nasional Teso Nilo (Riau) seluas 28.500 hektar, Taman Nasional Bukit Tigapuluh (Jambi) seluas 1.000 hektar, Taman Nasional Kerinci Seblat (Jambi) seluas 200.000 hektar, Taman Nasional Berbak (Jambi) seluas 32.000 hektar, Taman Nasional Bukit Duabelas (Jambi) seluas 3.000 hektar, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (Lampung) seluas 61.000 hektar. Jika dijumlah, maka kerusakan taman nasional di Sumatera adalah seluas 437.600 hektar. Taman-taman nasional lain yang di luar Sumatera pun bernasib sama.
Pihak yang paling diuntungkan dari kerusakan hutan ini adalah para konglomerat. Sementara mereka yang ikut terlibat dalam aktivitas perusakan hutan ini seperti perambah, pemberi izin, dan pelindung keamanan, hanya memperoleh “recehan-recehan” dari keuntungan para konglomerat yang berlipat-lipat bahkan berkuadrat-kuadrat. Kemudian pemilik modal (asing) tersebut benar-benar dimanjakan oleh pejabat di negeri ini. Seolah-olah pejabat menjadi satuan pengaman aktivitas ekonomi mereka.
Di sisi lain, begitu besar dampak buruk yang ditimbulkan akibat perusakan hutan ini. Misalnya konflik lahan antara masyarakat di sekitar hutan dengan pihak perusahaan. Dan secara umum, masyarakat (adat) lah yang terusir dari tanahnya sendiri akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan kawasan pertambangan. Pemerintah tetap berpihak kepada pemilik modal. Konflik lahan ini sampai sekarang terus terjadi, dan bisa makin meluas ketika tidak diselesaikan secara tuntas.
Selain menimbulkan konflik, perusakan hutan tentu akan menghadirkan bencana alam (banjir, erosi, tanah longsor), pemanasan global, hilangnya flora dan fauna, yang berdampak buruk bagi kehidupan. Jika kita melihat efek jangka panjang, maka kerugian akibat kerusakan hutan sangat jauh lebih besar daripada keuntungan dari eksploitasi hutan.
Dan sekali lagi perlu ditekankan, keuntungan dari pengurasan kekayaan hutan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang (konglomerat) yang sifatnya jangka pendek. Kontribusi yang mereka berikan untuk perekonomian nasional dan bagi kesejahteraan rakyat di sekitar hutan tidak sebanding dengan kekayaan melimpah yang mereka peroleh. Justru negara dirugikan karena pengelakan pajak hutan. Hal itu sudah sangat jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Anehnya, di saat hutan kita sedang dalam krisis, justru pemerintah pusat dan daerah saling melempar tanggng jawab. Bahkan lebih parahnya, sejumlah pemerintah daerah mengusulkan alih fungsi hutan menjadi areal penggunaan lain kepada Kementerian Kehutanan. Di Sumatera Utara misalnya, pemerintah daerah mengusulkan perubahan status hutan seluas 564.200,36 hektar untuk menjadi kawasan bukan hutan (Kompas, 16/4/2012). Ini menjadi sebuah pertanyaan besar, siapa yang berkepentingan di balik ini? Jika ini dikabulkan, maka kerusakan hutan akan semakin parah. 
                




                                                                       BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
                           Adapun kesimulan dari isi  makalah ini antara Lain :
§  Pengertian hutan bagi seorang ahli kehutanan adalah bahwa hutan merupakan komunitas biologi yang didominasi oleh pohon-pohonan tanaman keras.
§  Tanah longsor, banjir, kekeringan, pencemaran(air, udara, tanah), abrasi dan erosi adalah akibat yang ditimbulkan dari tindakan perusakan alam yang dilakukan oleh para manusia yang tidak bertanggungjawab, dan pada akhirnya akan menyengsarakan dirinya sendiri dan orang lain.
§  beberapa solusi yang dianggap mampu mengatasi permasalahan ini yakni sebagai berikut: Penyusunan Zonasi dan Penetapan Hutan Abadi, CSR dan Carbon Trading, Penguatan Ekonomi Lokal,Memperkuat Law Enforcement.
§  Kerusakan Hutan di Indonesia disebabkan oleh beberapa permasalahan diantaranya : Illegal logging, kebakaran Hutan, dan lain sebagainya.









REFERENSI
§  http://nasional.kompas.com




§  Dibalik Rusaknya Hutan Indonesia Bagian Pertama. 2003. Intip Hutan edisi April 2003. webpage:

§  http://fwi.or.id Dibalik Kerusakan Hutan Indonesia Bagian Kedua. 2003. Intip Hutan edisi Mei-Juli 2003. webpage: http://fwi.or.id