BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Allah SWT menciptakan alam yang begitu indah yang
bermanfaat bagi kehidupan manusia di bumi ini. Tapi, keserakahan dan ketamakan
manusia malah merusaknya, sehingga manusia itulah yang akan celaka dan
merasakan akibat yang ditimbulkan sendiri.
Alam akan
melindungi kita selama kita mau menjaganya dengan baik dan tidak berlaku
semena-mena terhadap alam, apalagi merusaknya tanpa memperhatikan akibat yang
akan terjadi di kemudian hari.
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak
tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan,
rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.
Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka
ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran
hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.Oleh karena banyaknya kerusakan
hutan yang terjadi di Indonesia sehingga makalah ini dibuat untuk membahas
kerusakan Hutan, agar menyadarkan kita sebagai generasi muda bahwa pentingnya
menjaga kelestarian hutan agar anak cucu kita masih dapat merasakannya
dikemudian Hari.
1.2 Rumusan masalah
§ Apa
itu kerusakan sumber daya Hutan.?
§ Apa
penyebab terjadinya kerusakan sumber daya Hutan.?
§ Bagaimana
cara menanggulangi kerusakan Hutan.?
§ Apakah
diNegara anda mengalami kerusakan sumber daya Hutan.?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu agar kita sebagai generasi muda
mengetahui pentingnya memelihara kelestarian Hutan, dan mengetahui penyebab
terjadinya kerusakan Hutan, serta cara penanggulangannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sumber daya Hutan
Pengertian hutan bagi seorang ahli kehutanan adalah
bahwa hutan merupakan komunitas biologi yang didominasi oleh pohon-pohonan
tanaman keras.
Sedangkan menurut Undang-Undang No.5
tahun 1967, hutan diartikan sebagai lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang
secara menyeluruh merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam
lingkungannya. Kumpulan pohon-pohon yang dikategorikan sebagai hutan jika
sekelompok pohon-pohon tersebut mempunyai tajuk-tajuk yang rapat. Karena hutan
diartikan sebagai suatu assosiasi, maka antara jenis pohon yang satu dan jenis
pohon yang lain yang terdapat di dalamnya akan saling tergantung.
Pengertian Hutan Menurut
para Ahli Secara sederhana, pengertian hutan adalah kumpulan
pepohonan yang tumbuh rapat beserta tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang
beraneka warna yang berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini.
Sedangkan bagi para ilmuwan, pengertian hutan menjadi sangat bervariasi sesuai dengan
spesifikasi ilmu. Misalnya, ahli silvikur akan memberikan pengertian hutan yang
berbeda dengan ahli manajemen hutan atau ahli ekologi.
Menurut ahli silvika, pengertian hutan adalah suatu
assosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon
atau vegetasi berkayu yang menempati areal luas.
Sedangkan ahli ekologi mengartikan hutan
sebagai suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan yang dikuasai oleh pohon-pohon dan
mempunyai keadaan lingkungan berbeda dengan keadaan di luar hutan.
Dalam
arti ekonomis, hutan merupakan tempat menanam modal jangka panjang yang sangat
menguntungkan dalam bentuk Hak
Penguasaan Hutan (HPH).
2.2 Penyebab terjadinya Kerusakan Hutan
Akibat
ketamakan dan keserakahan manusia terhadap alam,gunung, bukit, dan hutan
menjadi gundul karena penebangan pohon-pohon secara liar dan pembakaran hutan
untuk membuka lahan pertanian oleh manusia yang tidak bertanggungjawab itu.
Sungai-sungai menjadi banjir karena banyak sampah-sampah yang menumpuk. Udara
menjadi tercemar akibat asap kendaraan bermotor dan asap pabrik menjadi polusi
udara, yang pada akhirnya meningkatkan proses Global Warming (Pemanasan
Global).
Banyak sekali perusakan yang terjadi
di sekitar kita yang tiada lain karena ulah manusia itu sendiri. Contoh lain
perusakan alam diantaranya:
o Penggunaan pupuk yang berlebihan,
sehingga menyebabkan air tanah menjadi tercemar dan tanah tidak produktif lagi.
o
Penggunaan bom ikan dan pembuangan limbah ke laut,
mengakibatkan air laut menjadi tercemar, terumbu karang banyak yang rusak,
sehimgga ikan-ikan banyak yang mati.
o Pengurasan hasi-hasil tambang secar
aterus-menerus.
o
Penggunaan air tanah secara berlebihan, sehingga pada musim
kemarau terjadi kekeringan.
o
dan masih banyak yang lainnya.
2.3 Cara
menanggulangi kerusakan hutan
Kira-kira menurut beberapa sumber, alasan
berkurangnya hutan di Indonesia secara drastis adalah konversi lahan untuk
pengembangan pertanian, pemanenan hasil hutan, dan pembukaan hutan untuk
kepentingan program transmigrasi.
Unik
memang menurut Rendy Adriyan Diningrat
bahwa konversi hutan merupakan konsekuensi yang harus diterima sebuah negara
berkembang (yang notabene belum memiliki tingkat pendidikan dan kualitas SDM
yang baik) dalam peningkatan ekonomi lokal. Wajar memang. Tapi bukankah
pengrusakan hutan (apalagi 'peng-hilang-an') merupakan sesuatu yang sulit untuk
dipulihkan kembali? Jangankan untuk menghutankan kembali kawasan terbangun,
banyak kasus ditemukan dimana pembangunan taman dan ruang publik yang juga
untuk masyarakat pun masih sulit diwujudkan.
Terlepas
dari wajar atau tidak wajarnya pemicu terjadinya konversi hutan di Indonesia
perlu dirumuskan beberapa solusi yang dianggap mampu mengatasi permasalahan ini
yakni sebagai berikut:
A.
Penyusunan Zonasi dan
Penetapan Hutan Abadi
Penyusunan
zonasi menjadi penting untuk mempertahankan porsi hutan lindung yang telah ada.
Bukan seperti saat ini yang banyak dilakukan upaya penghijauan tapi minim upaya
'penjagaan' terhadap hutan yang telah ada. Aturan zonasi ini harus
mempertimbangkan luasan hutan mana yang menjadi hutan lindung dan hutan mana
yang kemudian dijadikan hutan produksi. Selain itu, diatur pula mekanisme
penebangan hutan produksi apakah perlu menggunakan mekanisme tebang pilih tanam
atau tidak. Hal ini yang kemudian diwujutkan melalui instrumen perijinan oleh
birokrat terkait.
B.
CSR dan Carbon Trading
Mekanisme
ini berusaha melibatkan faktor swasta utamanya industri besar yang banyak
menyumbang emisi dan kerusakan bagi lingkungan. Caranya dengan pemanfaatan
Corporate Social Responsibility untuk kepentingan penghijauan. Jika perlu
dengan carbon trading yakni pembayaran kerusakan lingkungan sesuai dengan
tingkat emisi yang dihasilkan. Bentuk 'pembayaran' emisi ini adalah pembelian
hutan dari masyarakat lokal.
C.
Penguatan Ekonomi Lokal
Klasik
sebenarnya ketika alasan orang menebang hutan adalah faktor ekonomi kenapa
tidak kita dorong perekonomian mereka melalui sektor industri non hasil hutan?
Percuma bicara mengenai sistem penegakan hukum ketika perut perut masih
kelaparan. Siapa peduli? Namun sulit memang merubah orang-orang yang sudah
biasa bekerja di dunia perkayuan untuk bertolak melakoni industri lain. Orang
orang yang mengerti seluk beluk dunia perkayuan akan sulit jika diminta
melakono hal lain. Hal ini dapat dilakukan secara bertahap. Jika biasanya di
satu desa 100 orang menebang hutan diarahkan menjadi 50 penebang dan 50 pembuat
meubel. Minimal mampu menghambat laju penebangan pohon, menambah value added
produk, dan mampu memberi waktu regenerasi hutan. Untuk itu harus sengaja disediakan
hutan produksi memang. Kendalanya adalah ketika industri meubel malah menjadi
sesuatu yang 'menggiurkan' dan menarik pelaku dari sektor lain.
D. Memperkuat Law Enforcement
Penguatan
law enforcement sejatinya merupakan hal klasik dalam mempertahankan hutan
Indonesia. Sebut saja dalam kasus illegal logging, pelaku sendiri biasanya
bukan orang yang tidak mengerti hukum, melainkan 'orang-orang yang tak
tersentuh hukum'. Pengalaman Kuliah Kerja Nyata di Sumatera Barat yang dekat
dengan kegiatan illegal logging membuka mata bahwa si pelaku sebenarnya adalah
orang-orang yang punya kuasa
untuk tidak disentuh hukum karna memang penebangan hutan bukan sesuatu yang
bisa ditutup tutupi. Jadi percuma secara teoritis membangun sistem yang lebih
kuat ketika sasaran dari hukum itu sendiri adalah orang yang tak terjamah.
Untuk itu, law enforcement bukan solusi yang bisa diwujudkan dalam jangka waktu
pendek.
Ada tiga aspek
penyelamatan hutan Indonesia agar tidak tergerus oleh laju deforestasi yang
makin cepat. Pertama ialah aspek yang berkaitan dengan hukum dan pemerintahan,
kedua aspek yang berkaitan dengan lingkungan, dan ketiga aspek yang berkaitan
dengan edukasi kepada masyarakat.
Aspek pertama
yaitu dengan penegakan hukum dan pemerintahan secara tegas melalui good forest
governance. Mayers et.al dalam Prasetyo (2004) mengemukakan lima hal yang
disebut piramida good forest governance yang bisa digunakan sebagai instrumen
untuk mengevaluasi pencapaian Pengelolaan Hutan Lestari atau PHL. Kelima hal
tersebut ialah:
§ Peran,
dimana terdapat peran dari para stakeholder dan institusi dalam kerangka
negosiasi penggunaan lahan dan hutan.
§ Kebijakan
PHL, dimana tersedianya kebijakan atau peraturan yang mendukung PLH, meliputi
visi peran dan struktur dari institusi dalam sektor kehutanan yang dituangkan
secara tegas dalam kebijakan dan undang-undang.
§ Instrumen,
yaitu adanya instrumen untuk insentif dan disinsentif yang mendorong
stakeholder untuk melaksanakan PHL. Termasuk disini ialah regulasi.
§ Promosi,
yaitu adanya promosi PHL kepada konsumen.
§ Verifikasi,
dimana tersedia alat verifikasi PHL.
Kelima hal
tersebut, menurut Prasetyo, ditopang oleh pondasi – yang merupakan prasyarat
yang mempengaruhi good forest governance - dimana pondasi tersebut tidak berada
dalam kontrol sektor kehutanan yang meliputi dasar-dasar demokrasi, hak asasi
manusia serta peraturan perundangan yang diterima dan dilaksanakan oleh
masyarakat. Karena itu segala kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada
kelangsungan ekonomi, serta menjaga aspek sosial sekaligus kelestarian
lingkungan.
Solusi berkaitan
dengan aspek lingkungan yakni melakukan rehabilitasi dan konservasi hutan. Hal
ini mutlak dilakukan. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehutanan beserta
instansi atau lembaga terkait, perlu melakukan pemetaan lahan hutan secara
berkala. Pemetaaan lahan hutan sangat penting bagi fungsi pengawasan agar tidak
semakin banyak lahan hutan yang terkonversi, menjadi kritis atau bahkan rusak.
Peta hutan hasil pemetaan merupakan sumber data primer yang akurat, dan ini
berkaitan dengan kebijakan rehabilitasi dan konservasi hutan. Melalui peta
hutan dapat diketahui lahan hutan mana saja yang perlu direhabilitasi dengan
segera. Baru-baru ini tersiar kabar bahwa Departemen Kehutanan dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama melakukan pemetaan hutan produksi
konversi yang telah beralih menjadi lahan perkebunan untuk membantu dalam
pembagian lahan hutan, termasuk yang diajukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi / Kabupaten (RTRWP/K)
2.4 Contoh kasus
kerusakan sumber daya Hutan di Indonesia
Kerusakan
hutan di Indonesia yang sudah sedemikian parah serta mulai terasanya fenomena
gejala penyimpangan alam akibat pengaruh pemanasan global merupakan warning
bagi keberlanjutan hutan alam Indonesia.
. Menurut kalkulasi berdasarkan
data laporan State of the World's Forests 2007 yang dikeluarkan the UN Food
& Agriculture Organization's (FAO), Indonesia menghancurkan kira-kira 51
kilometer persegi hutan setiap harinya, setara dengan luas 300 lapangan bola setiap
jam, sebuah angka yang menurut Greenpeace layak menempatkan Indonesia di dalam
the Guinness Book of World Records sebagai negara penghancur hutan tercepat di
dunia.
Tingkat penghancuran hutan yang
luar biasa ini membuat Indonesia layak untuk masuk ke dalam jajaran negara
terdepan dalam hal kerusakan hutan bergabung dengan Brasil yang saat ini
memegang rekor kawasan deforestasi terluas di dunia.
Salah satu contoh kerusakan Hutan
daerah di Indonesia adalah Laju deforestasi dan alih fungsi hutan di Riau
menempati peringkat jumbo, setelah Papua dan Kalimantan. Penghancuran hutan
yang telah berubah wujud menjadi perkebunan monokultur serta fungsi non hutan
lain terus terjadi. Kapitalisasi hutan berhadap-hadapan dengan kasus konflik
agraria yang kian intensif.
Sengketa kepemilikan kawasan hutan
antara masyarakat, pengusaha dan negara berkelindan di tengah mulai terjadinya
tanda-tanda bencana alam dan perubahan cuaca akibat kerusakan hutan. Lantas,
mengapa laju kehancuran hutan di Riau terjadi dalam skala luas dan siapa yang
harus bertanggung jawab?
Perusakan hutan yang dilakukan oleh segelintir orang
(pemodal besar) terus berlanjut. Bahkan aktivitas perusakan ini juga melibatkan
pejabat, aparat, dan masyarakat setempat. Mereka dijadikan sebagai alat oleh
pemodal besar untuk memuluskan kepentingan ekonominya mengeksploitasi hutan
tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekologinya. Konsekuensinya, upaya
untuk menyelamatkan hutan di negeri ini sangatlah sulit. Karena banyak pihak
yang terlibat dan diuntungkan dari aktivitas perusakan hutan, yang sebenarnya
untuk kepentingan sesaat.
Kerusakan hutan pun akhirnya semakin parah dari tahun
ke tahun. Dari 133.300.543,98 hektar luas hutan Indonesia, sekitar 21 persen
(26 juta hektar) telah hancur. Diperikan lebih dari 1 juta hektar hutan di
Indonesia mengalami kerusakan setiap tahunnya. Laju kerusakan hutan paling
parah terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Di Sumatera, lebih dari 500.000
hektar mengalami kerusakan setiap tahunnya. Kerusakan hutan ini terjadi di
semua daerah mulai dari Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Riau, Sumatera Barat,
Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.
Provinsi Jambi dan Riau merupakan daerah di mana laju
kerusakan hutannya paling parah. Provinsi Jambi yang dulunya memiliki hutan
seluas 2,2 juta hekatar, kini tersisa sekitar 500.000 hektar karena telah
berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI),
dan kawasan pertambangan. Bahkan sejak tahun 2011, lebih dari 1 juta hektar
hutan produksi dan hutan produksi terbatas dialihkan menjadi perkebunan kelapa
sawit dan tanaman industri. Kemudian di Riau, kerusakan hutan sejak tahun 2011
diperkirakan sekitar 200.000 hektar. Benar-benar mengerikan.
Demi kepentingan ekonomi segelintir orang yang
difasilitasi oleh para pejabat, semua hutan terus dirusak. Bahkan taman
nasional pun ikut dirusak. Dari 43 taman nasional di Indonesia dengan luas 12,3
juta hektar, 30 persen diantaranya telah rusak parah. Padahal itu sudah jelas
menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional. Tapi lagi-lagi, demi kepentingan ekonomi, peraturan pun
dilanggar. Aparat pun tidak berdaya, karena sudah terjadi tabrakan kepentingan.
Dari enam taman nasional di Sumatera, semuanya dalam
kondisi krisis. Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh dan Sumut) telah rusak seluas
112. 100 hektar, Taman Nasional Teso Nilo (Riau) seluas 28.500 hektar, Taman
Nasional Bukit Tigapuluh (Jambi) seluas 1.000 hektar, Taman Nasional Kerinci
Seblat (Jambi) seluas 200.000 hektar, Taman Nasional Berbak (Jambi) seluas
32.000 hektar, Taman Nasional Bukit Duabelas (Jambi) seluas 3.000 hektar, dan
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (Lampung) seluas 61.000 hektar. Jika
dijumlah, maka kerusakan taman nasional di Sumatera adalah seluas 437.600
hektar. Taman-taman nasional lain yang di luar Sumatera pun bernasib sama.
Pihak yang paling diuntungkan dari kerusakan hutan ini
adalah para konglomerat. Sementara mereka yang ikut terlibat dalam aktivitas
perusakan hutan ini seperti perambah, pemberi izin, dan pelindung keamanan,
hanya memperoleh “recehan-recehan” dari keuntungan para konglomerat yang
berlipat-lipat bahkan berkuadrat-kuadrat. Kemudian pemilik modal (asing)
tersebut benar-benar dimanjakan oleh pejabat di negeri ini. Seolah-olah pejabat
menjadi satuan pengaman aktivitas ekonomi mereka.
Di sisi lain, begitu besar dampak buruk yang
ditimbulkan akibat perusakan hutan ini. Misalnya konflik lahan antara
masyarakat di sekitar hutan dengan pihak perusahaan. Dan secara umum,
masyarakat (adat) lah yang terusir dari tanahnya sendiri akibat alih fungsi hutan
menjadi perkebunan dan kawasan pertambangan. Pemerintah tetap berpihak kepada
pemilik modal. Konflik lahan ini sampai sekarang terus terjadi, dan bisa makin
meluas ketika tidak diselesaikan secara tuntas.
Selain menimbulkan konflik, perusakan hutan tentu akan
menghadirkan bencana alam (banjir, erosi, tanah longsor), pemanasan global,
hilangnya flora dan fauna, yang berdampak buruk bagi kehidupan. Jika kita
melihat efek jangka panjang, maka kerugian akibat kerusakan hutan sangat jauh
lebih besar daripada keuntungan dari eksploitasi hutan.
Dan sekali lagi perlu ditekankan, keuntungan dari
pengurasan kekayaan hutan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang
(konglomerat) yang sifatnya jangka pendek. Kontribusi yang mereka berikan untuk
perekonomian nasional dan bagi kesejahteraan rakyat di sekitar hutan tidak
sebanding dengan kekayaan melimpah yang mereka peroleh. Justru negara dirugikan
karena pengelakan pajak hutan. Hal itu sudah sangat jelas bertentangan dengan
Pasal 33 UUD 1945.
Anehnya, di saat hutan kita sedang dalam krisis,
justru pemerintah pusat dan daerah saling melempar tanggng jawab. Bahkan lebih
parahnya, sejumlah pemerintah daerah mengusulkan alih fungsi hutan menjadi
areal penggunaan lain kepada Kementerian Kehutanan. Di Sumatera Utara misalnya,
pemerintah daerah mengusulkan perubahan status hutan seluas 564.200,36 hektar
untuk menjadi kawasan bukan hutan (Kompas, 16/4/2012). Ini menjadi sebuah
pertanyaan besar, siapa yang berkepentingan di balik ini? Jika ini dikabulkan,
maka kerusakan hutan akan semakin parah.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun
kesimulan dari isi makalah ini antara
Lain :
§ Pengertian
hutan
bagi seorang ahli kehutanan adalah bahwa hutan merupakan komunitas biologi yang
didominasi oleh pohon-pohonan tanaman keras.
§ Tanah longsor, banjir, kekeringan,
pencemaran(air, udara, tanah), abrasi dan erosi adalah akibat yang ditimbulkan
dari tindakan perusakan alam yang dilakukan oleh para manusia yang tidak
bertanggungjawab, dan pada akhirnya akan menyengsarakan dirinya sendiri dan
orang lain.
§ beberapa
solusi yang dianggap mampu mengatasi permasalahan ini yakni sebagai berikut: Penyusunan Zonasi dan Penetapan Hutan Abadi,
CSR dan Carbon Trading, Penguatan Ekonomi Lokal,Memperkuat Law Enforcement.
§ Kerusakan Hutan di Indonesia
disebabkan oleh beberapa permasalahan diantaranya : Illegal logging, kebakaran
Hutan, dan lain sebagainya.
REFERENSI
§ http://nasional.kompas.com
§ Dibalik Rusaknya Hutan
Indonesia Bagian Pertama. 2003. Intip Hutan edisi April 2003. webpage:
§ http://fwi.or.id Dibalik
Kerusakan Hutan Indonesia Bagian Kedua. 2003. Intip Hutan edisi Mei-Juli 2003. webpage:
http://fwi.or.id
No comments:
Post a Comment